rss

Tuesday 8 June 2010

[Suara Papua Merdeka Blog] Tahanan Kabur Kanit Reskrim Polsek Bojonegoro Kota...

[http://www.mediaindonesia.com/read/2010/05/05/140588/125/101/Tahanan-Kabur-Ka...]
Tahanan Kabur Kanit Reskrim Polsek Bojonegoro Kota Diperiksa
BOJONEGORO--MI: Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Bojonegoro Kota Inspektur Satu Suyitno diperiksa oleh Unit Provost Kepolisian Resor Bojonegoro, Jawa Timur, Selasa (4/5).

Pemeriksaan dilakukan terkait dengan kaburnya seorang tahanan bernama Tejo Pramono dari polsek setempat ketika tengah dipriksa. Tejo adalah tahanan tersangka penggelapan dan penipuan.

Suyitno diperiksa oleh provost di Unit Pelayanan, Pengaduan, dan Penegakan Disiplin (P3D) Polres Bojonegoro. Menurut Kepala Unit P3D Polres Bojonegoro Inspektur Satu Sukardi, Suyitno diperiksa sebagai saksi. " Ya, sedang kita periksa intensif," tegasnya.

Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan karena Kanit Reskrim Polsek Bojonegoro Kota itu tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional hingga menyebabkan seorang tahanan melarikan diri. "Saat ini kami masih melakukan penyidikan dan kita akan lihat perkembangannya nanti," ujarnya, ketika ditanya tindakan yang akan dilakukan.

Berdasarkan informasi, Tejo kabur karena tidak dimasukkan ke ruang tahanan dan dibiarkan bebas berkeliaran. Akhirnya pada Sabtu (1/5) Tejo melarikan diri.

Berdasarkan data yang berhasil di himpun Media Indonesia, peristiwa bermula saat Tejo Pramono, warga Dukuh Sambikerep, Desa Bulaklo, Kecamatan Balen, Bojonegoro, pada 30 November 2009 mendatanggi rumah Mochamad Ali, warga Jalan Serma Maun, Desa Campurejo, Kecamatan Bojonegoro Kota, untuk meminjam uang tunai Rp25 juta.

Kepada Ali, Tejo diberi jaminan mobil Toyota Kijang bernomor polisi S 1180 AA beserta surat tanda nomor kendaraan (STNK) dengan jangka pinjaman selama satu bulan. Namun, setelah lebih dari empat bulan, kendaraan tidak juga ditebus, sehingga Ali mengadaikan mobil tersebut kepada Sugianto, warga Margomulyo, Kecamatan Balen, senilai Rp31,5 juta.

Sebelum sempat ditebus oleh Ali, mobil tersebut kemudian disita oleh sebuah lembaga penjamin keuangan karena masih dalam proses kredit. Karena merasa ditipu, akhirnya Sugianto melaporkan Ali ke polsek Bojonegoro Kota. Setelah dilakukan perundingan, disepakati Ali menyetujui pengembalian uang senilai Rp31,5 juta kepada Sugianto hingga persoalan dianggap selesai.

Selanjutnya, giliran Ali yang melaporkan Tejo atas dasar penipuan dan pengelapan hingga yang bersangkutanpun ditahan di kantor polsek setempat. Namun, karena Tejo tidak dijebloskan ke ruang tahanan, ia berhasil melarikan diri. (YK/OL-01)

Posted via email from Free West Papua's posterous

0 comments:


Post a Comment

My Headlines

Papua - Indonesia Headline Animator

 
free counters

Blog Papua - Indonesia Headline Animator

About Me

My photo
Jayapura, Papua, Indonesia
Papua, West Papua, Free West Papua

Followers