rss

Powered By Blogger

Search This Blog

Thursday 30 September 2010

[Papua - Indonesia] SBY Utus 3 Menko Evaluasi Pelaksanaan Otonomi Khusus Papu...

Rabu, 29/09/2010 17:16 WIB

Luhur Hertanto - detikNews
Jakarta - Tiga orang menteri koordinator saat ini sedang berada di Papua dan Papua Barat. Ketiganya ditugaskan Presiden SBY melakukan evaluasi pelaksaan otnomi khusus dan efektivitas pemerintahan daerah setempat.

"Kita akan lihat mana yang belum baik berjalan, apa penyebabnya dan siapa yang bisa kita minta tanggung jawab secara jelas," kata Presiden SBY di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (29/9/2010).

Patokan evaluasi adalah amanah dari Inpres 5/2007 tentang Percepatan Peningkatan Kesejahteraan Rakyat di Papua dan Papua Barat. Meski lebih banyak terkait pelaksaan program kerja pemerintah daerah, menurut Presiden SBY, tetap perlu adanya bantuan dorongan dari pemerintah pusat bila memang kondisi lapangan memerlukannya.

"Ini agar otonomi khusus benar-benar menghadirkan kesejahteraan bagi warga di Papua dan Papua Barat," jelas SBY.

Presiden menegaskan, peningkatan kesejahteraan rakyat jadi prioritas dan memerlukan pembangunan ekonomi. Ekonomi bisa dibangun bila pemerintahan berjalan efektif, keamanan terjaga, hukum ditegakkan dan NKRI terpelihara keutuhannya.

"Saya akan menerima laporan dan rekomendasi dari 3 menko, agar nanti pemerintahan Papua dan Papua Barat bisa lebih efektif lagi," sambung
SBY.

Lebih lanjut dikatakannya, evaluasi serupa juga akan dilakukan di NAD. Fokus utama adalah hasil dari proses reintegrasi, trust building antar pihak yang pernah berlawanan dan hasil dari capaian pembangunan pasca MoU Helsinski pada 2005.

"Sehingga rakyat Aceh benar-benar bisa membedakan pembangunan sebelum
dan sesudah terciptanya perdamaian," imbuh SBY.

(lh/mad)

Posted via email from SPMNews' Posterous

Sunday 26 September 2010

[Papua Merdeka Blogspot] [Papua Merdeka Blogspot] Kolonialisme dan Cahaya Dek...


RESENSI BUKU

Normal 0 false false false MicrosoftInternetExplorer4

Oleh : A Ibrahim Peyon

Penerbit : Nintiens Focus

Tebal : 257 halaman

Cetakan pertama : September 2010

Ide penulis untuk menulis buku ini muncul ketika terlibat sebagai anggota peneliti selama 7 (tujuh) tahun di negerinya Papua barat. Penulis sendiri sebagai kebanyakan orang Papua dan adalah asli Pegunungan tengah Papua barat yang adalah korban kebiadaban aparat Militer Indonesia, setiap tempat yang dia kunjungi selama penelitian, ia melihat orang papua berada pada suatu kondisi yang diciptakan pihak lain dalam satu garis panjang yang ia sebutnya proyek Dehumanisasi. Ada banyak hal yang ditemukan, namun data – data tersebut tidak mungkin ditulis semuanya dalam buku ini karena berbagai daya dan upaya yang terbatas. Dengan demikian berbagai informasi itu tersimpan sebagai memoria passionis (Penderitaan kolektif) dalam garis penderitaan itu.

Tetapi dalam buku ini penulis berusaha dengan baik untuk menyajikan beberapa hal yang dilakukan penjajah dalam upayanya jangka panjangnya untuk menenggelamkan eksistensi manusia Papua – ras melanesia dari negeri leluhur mereka. Buku yang ditulis salah satu anak pegunungan tengah Papua barat ini terdiri atas IX BAB.

Pada bagian pertama dalam buku ini, penulis mengemukakan wacana umum dari buku ini. Kemudian pada bagian kedua, penulis mengulas tentang Trik atau SIASAT PEMBENARAN POLITIK INTEGRASI. Disini ia menggambarkan dengan baik pengkaburan eksistensi orang melanesia dari perspektif orang luar Papua dengan kepentingan penjajahan, imperialisme, dan kapitalisme. Orang luar mengatakan manusia dan pulau Papua mereka yang menemukan dan pandangan bahwa orang Papua sudah berada dibawah kekuasaan kerajaan kuno Indonesia yaitu Sriwijaya dan Majapahit sebelum bangsa indonesia merdeka 17 Agustus 1945 mereka sudah berkuasa atas pulau itu, tetapi menurut penulis pandangan itu sangat keliru. Dua pandangan keliru mereka mengenai kekuasaan Sriwijaya dan Majapahit atas pulau Papua ini dipatahkan dengan Argumentasi yang disampaikan penulis dalam buku ini.

Pada bagian ketiga mengenai ANEKSASI PAPUA BARAT, Penulis menyatakan/ menegaskan bahwa orang dan pulau Papua tidak ditemukan oleh siapapun. Tetapi leluhur dan nenek moyang orang melanesia sudah ditempatkan oleh Allahh dalam sejarah kerajaan dan kedaulatan Allah.Istilah yang benar ialah orang – orang luar datang dengan tujuan mencari rempah – rempah dan kekayaan alam diatas tanahnya orang asli Papua, orang melanesia ini. Atau lebih tepatnya orang – orang luar datang bertemu dengan orang Melanesia diatas tanah dan negeri leluhur mereka dengan tujuan menduduki tanah dan menjajah orang asli Papua.

Pada bagian ke Empat, APLIKASI GENOCIDA. Penulis mengulas mengenai elemen – elemen yang bermain dalam proses ini dan metode yang digunakan dalam proses pemusnahan etnis Melanesia.

Pada bagian ke Lima, DEPOPULASI PENDUDUK DAN ANCAMAN KEMATIAN BANGSA. Disini penulis dengan jeli mengulas berbagai kebijakan Pemerintah yang tidak berpihak pada rakyat Papua. Dalam hal ini, penulis mengulas tentang kebijakan Pemerintah dalam program transmigrasi, Migrasi sponta, Asimilasi dan kawin campur, penyebaran penyakit melalui izin operasional tempat – tempat prostitusi, perdagangan miras, dan politik memiskinkan dan memperbudak kualitas hidup yang mengancam eksistensi manusia Papua sebagai pemilik mutlak atas Tanah Papua.

Bagian Penulis menguraikan mengenai KEBANGKITAN NASINALISME DAN PERJUANGAN RAKYAT PAPUA.

====== Bersambung =====


Posted via email from West Papua Merdeka Posterous

Posted via email from SPMNews' Posterous

Posted via email from SPMNews' Posterous

[Papua Merdeka Blogspot] Kolonialisme dan Cahaya Dekolonisasi di Papua Barat:...


RESENSI BUKU

Normal 0 false false false MicrosoftInternetExplorer4

Oleh : A Ibrahim Peyon

Penerbit : Nintiens Focus

Tebal : 257 halaman

Cetakan pertama : September 2010

Ide penulis untuk menulis buku ini muncul ketika terlibat sebagai anggota peneliti selama 7 (tujuh) tahun di negerinya Papua barat. Penulis sendiri sebagai kebanyakan orang Papua dan adalah asli Pegunungan tengah Papua barat yang adalah korban kebiadaban aparat Militer Indonesia, setiap tempat yang dia kunjungi selama penelitian, ia melihat orang papua berada pada suatu kondisi yang diciptakan pihak lain dalam satu garis panjang yang ia sebutnya proyek Dehumanisasi. Ada banyak hal yang ditemukan, namun data – data tersebut tidak mungkin ditulis semuanya dalam buku ini karena berbagai daya dan upaya yang terbatas. Dengan demikian berbagai informasi itu tersimpan sebagai memoria passionis (Penderitaan kolektif) dalam garis penderitaan itu.

Tetapi dalam buku ini penulis berusaha dengan baik untuk menyajikan beberapa hal yang dilakukan penjajah dalam upayanya jangka panjangnya untuk menenggelamkan eksistensi manusia Papua – ras melanesia dari negeri leluhur mereka. Buku yang ditulis salah satu anak pegunungan tengah Papua barat ini terdiri atas IX BAB.

Pada bagian pertama dalam buku ini, penulis mengemukakan wacana umum dari buku ini. Kemudian pada bagian kedua, penulis mengulas tentang Trik atau SIASAT PEMBENARAN POLITIK INTEGRASI. Disini ia menggambarkan dengan baik pengkaburan eksistensi orang melanesia dari perspektif orang luar Papua dengan kepentingan penjajahan, imperialisme, dan kapitalisme. Orang luar mengatakan manusia dan pulau Papua mereka yang menemukan dan pandangan bahwa orang Papua sudah berada dibawah kekuasaan kerajaan kuno Indonesia yaitu Sriwijaya dan Majapahit sebelum bangsa indonesia merdeka 17 Agustus 1945 mereka sudah berkuasa atas pulau itu, tetapi menurut penulis pandangan itu sangat keliru. Dua pandangan keliru mereka mengenai kekuasaan Sriwijaya dan Majapahit atas pulau Papua ini dipatahkan dengan Argumentasi yang disampaikan penulis dalam buku ini.

Pada bagian ketiga mengenai ANEKSASI PAPUA BARAT, Penulis menyatakan/ menegaskan bahwa orang dan pulau Papua tidak ditemukan oleh siapapun. Tetapi leluhur dan nenek moyang orang melanesia sudah ditempatkan oleh Allahh dalam sejarah kerajaan dan kedaulatan Allah.Istilah yang benar ialah orang – orang luar datang dengan tujuan mencari rempah – rempah dan kekayaan alam diatas tanahnya orang asli Papua, orang melanesia ini. Atau lebih tepatnya orang – orang luar datang bertemu dengan orang Melanesia diatas tanah dan negeri leluhur mereka dengan tujuan menduduki tanah dan menjajah orang asli Papua.

Pada bagian ke Empat, APLIKASI GENOCIDA. Penulis mengulas mengenai elemen – elemen yang bermain dalam proses ini dan metode yang digunakan dalam proses pemusnahan etnis Melanesia.

Pada bagian ke Lima, DEPOPULASI PENDUDUK DAN ANCAMAN KEMATIAN BANGSA. Disini penulis dengan jeli mengulas berbagai kebijakan Pemerintah yang tidak berpihak pada rakyat Papua. Dalam hal ini, penulis mengulas tentang kebijakan Pemerintah dalam program transmigrasi, Migrasi sponta, Asimilasi dan kawin campur, penyebaran penyakit melalui izin operasional tempat – tempat prostitusi, perdagangan miras, dan politik memiskinkan dan memperbudak kualitas hidup yang mengancam eksistensi manusia Papua sebagai pemilik mutlak atas Tanah Papua.

Bagian Penulis menguraikan mengenai KEBANGKITAN NASINALISME DAN PERJUANGAN RAKYAT PAPUA.

====== Bersambung =====


Posted via email from West Papua Merdeka Posterous

Posted via email from SPMNews' Posterous

Kolonialisme dan Cahaya Dekolonisasi di Papua Barat: Resensi Buku oleh Ibrahim Peyon


RESENSI BUKU

Normal 0 false false false MicrosoftInternetExplorer4

Oleh : A Ibrahim Peyon

Penerbit : Nintiens Focus

Tebal : 257 halaman

Cetakan pertama : September 2010

Ide penulis untuk menulis buku ini muncul ketika terlibat sebagai anggota peneliti selama 7 (tujuh) tahun di negerinya Papua barat. Penulis sendiri sebagai kebanyakan orang Papua dan adalah asli Pegunungan tengah Papua barat yang adalah korban kebiadaban aparat Militer Indonesia, setiap tempat yang dia kunjungi selama penelitian, ia melihat orang papua berada pada suatu kondisi yang diciptakan pihak lain dalam satu garis panjang yang ia sebutnya proyek Dehumanisasi. Ada banyak hal yang ditemukan, namun data – data tersebut tidak mungkin ditulis semuanya dalam buku ini karena berbagai daya dan upaya yang terbatas. Dengan demikian berbagai informasi itu tersimpan sebagai memoria passionis (Penderitaan kolektif) dalam garis penderitaan itu.

Tetapi dalam buku ini penulis berusaha dengan baik untuk menyajikan beberapa hal yang dilakukan penjajah dalam upayanya jangka panjangnya untuk menenggelamkan eksistensi manusia Papua – ras melanesia dari negeri leluhur mereka. Buku yang ditulis salah satu anak pegunungan tengah Papua barat ini terdiri atas IX BAB.

Pada bagian pertama dalam buku ini, penulis mengemukakan wacana umum dari buku ini. Kemudian pada bagian kedua, penulis mengulas tentang Trik atau SIASAT PEMBENARAN POLITIK INTEGRASI. Disini ia menggambarkan dengan baik pengkaburan eksistensi orang melanesia dari perspektif orang luar Papua dengan kepentingan penjajahan, imperialisme, dan kapitalisme. Orang luar mengatakan manusia dan pulau Papua mereka yang menemukan dan pandangan bahwa orang Papua sudah berada dibawah kekuasaan kerajaan kuno Indonesia yaitu Sriwijaya dan Majapahit sebelum bangsa indonesia merdeka 17 Agustus 1945 mereka sudah berkuasa atas pulau itu, tetapi menurut penulis pandangan itu sangat keliru. Dua pandangan keliru mereka mengenai kekuasaan Sriwijaya dan Majapahit atas pulau Papua ini dipatahkan dengan Argumentasi yang disampaikan penulis dalam buku ini.

Pada bagian ketiga mengenai ANEKSASI PAPUA BARAT, Penulis menyatakan/ menegaskan bahwa orang dan pulau Papua tidak ditemukan oleh siapapun. Tetapi leluhur dan nenek moyang orang melanesia sudah ditempatkan oleh Allahh dalam sejarah kerajaan dan kedaulatan Allah.Istilah yang benar ialah orang – orang luar datang dengan tujuan mencari rempah – rempah dan kekayaan alam diatas tanahnya orang asli Papua, orang melanesia ini. Atau lebih tepatnya orang – orang luar datang bertemu dengan orang Melanesia diatas tanah dan negeri leluhur mereka dengan tujuan menduduki tanah dan menjajah orang asli Papua.

Pada bagian ke Empat, APLIKASI GENOCIDA. Penulis mengulas mengenai elemen – elemen yang bermain dalam proses ini dan metode yang digunakan dalam proses pemusnahan etnis Melanesia.

Pada bagian ke Lima, DEPOPULASI PENDUDUK DAN ANCAMAN KEMATIAN BANGSA. Disini penulis dengan jeli mengulas berbagai kebijakan Pemerintah yang tidak berpihak pada rakyat Papua. Dalam hal ini, penulis mengulas tentang kebijakan Pemerintah dalam program transmigrasi, Migrasi sponta, Asimilasi dan kawin campur, penyebaran penyakit melalui izin operasional tempat – tempat prostitusi, perdagangan miras, dan politik memiskinkan dan memperbudak kualitas hidup yang mengancam eksistensi manusia Papua sebagai pemilik mutlak atas Tanah Papua.

Bagian Penulis menguraikan mengenai KEBANGKITAN NASINALISME DAN PERJUANGAN RAKYAT PAPUA.

====== Bersambung =====


Posted via email from West Papua Merdeka Posterous

Monday 6 September 2010

[Papua Merdeka Blogspot] [Papua - Indonesia] Dubes Singapura Tanyakan Pelaksa...

WAMENA-Untuk memperkuat hubungan bilateral antara dua Negara yaitu Indonesia dan Singapura, Duta Besar (Dubes) Singapura Ashok Kumar Mirpuri bersama rombongan tiba di Bandar Udara (Bandara) Wamena, Kamis (2/9).

Dubes Singapura Ashok Kumar Mirpuri bersama Army Attache Col David Chua dan Ambassador First Secretary Jonathan Han ini disambut oleh Bupati Jayawijaya Wempi Wetipo S.Sos,M.Par bersama unsur Muspida dan beberapa pimpinan SKPD di lingkungan Pemkab Jayawijaya.
Seusai istirahat sejenak di VIP Room Bandara Wamena, Dubes beserta rombongan langsung menuju kantor Bupati Jayawijaya dan melakukan pertemuan tertutup dengan Bupati Jayawijaya Wempi Wetipo bersama unsur Muspida.

Sesuai pertemuan kurang lebih 1 jam, Dubes dan rombongan langsung menuju ke Kurulu guna menyaksikan tempat wisata Mumi dan tempat wisata lainnya.

Bupati Jayawijaya Wempi Wetipo S.Sos,M.Par saat ditanya wartawan mengenai kedatangan Dubes Singapura mengatakan, kedatangan Dubes Singapura merupakan kunjungan resmi yang dilakukannya untuk melihat kondisi di Papua.

“Saat pertemuan tadi, Dubes menanyakan seperti apa pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) di Papua terlebih lagi di Wamena. Saya bilang kalau belum ada perhatian yang serius, dimana sampai saat ini pembangunan di wilayah Pegunungan Tengah Papua ini masih sangat terbelakang, karena untuk menjangkau suatu daerah masih mengandalkan transportasi udara, tidak seperti di daerah Jawa dan Sulawesi, dimana antara Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara bisa dilalui melalui jalan darat, sedangkan di Papua antara daerah masih menggunakan pesawat,”jelas Bupati.

Soal investasi, Bupati Wempi mengungkapkan, jika Dubes Singapura menanyakan potensi yang ada di Wamena. “Saya bilang kalau wilayah Pegunungan memiliki potensi salah satunya yaitu kopi dan pariwisata, karena itu Dubes Singapura mengundang Jayawijaya untuk menghadiri dan sebagai peserta pada investasi tourisem yang akan digelar di Singapura dalam waktu dekat,”jelasnya. (lmn)

Posted via email from SPMNews' Posterous

Posted via email from SPMNews' Posterous

[Papua Merdeka Blogspot] [Papua - Indonesia] Revisi UU Otsus Sepihak, Dapat C...

Ir. Weynand Watory & Ruben Magai SIPJAYAPURA—Revisi UU No 21 Tahun 2001 atau  UU Otsus terutama Pasal 7 huruf a yang  menyatakan Gubernur Papua dipilih oleh  DPRP, ternyata pasal tersebut telah dihilangkan melalui perubahan UU No 35  tahun 2008. Padahal dalam UU tersebut hanya menyatakan Provinsi Irian Jaya  Barat masuk bagian dalam UU Otsus.

“Apabila ada pihak yang melakukan revisi, maka sa­ngat berbahaya serta  menciptakan  sebuah persoalan besar di  tanah ini,” tukas Ketua Komisi A DPRP  Ruben Magai SIP ketika dikonfirmasi Bintang Papua diruang kerjanya, Selasa  (31/8) kemarin.      

Dia mengatakan, pihaknya mempertanyakan dasar apa dilakukan revisi UU Otsus.  Atas dasar usul siapa dan berdasarkan rekomendasi apa. Apabila hendak revisi  UU Otsus melibatkan tokoh tokoh Papua yang waktu lalu minta merdeka supaya  pikiran- pikiran mere­ka juga diakomodir dalam sebuah konstitusi sehingga  dikemudian hari tak menuntut merdeka.

“ Tapi kalau  itu tak diakomodir ini berarti bahaya. Bahaya dalam arti bahwa  kepentingan sekelompok  itu diakomodir dan rakyat selalu termarginalkan. Tak  terakomodir masuk di dalam sebuah sistim yang benar untuk mendorong dan  memajukan rakyat Papua,” tukasnya.  

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi A DPRP Ir Weynand Watory menegaskan ada  mekanisme untuk  pengajuan judicial review (uji material) terhadap  UU No 21  tahun 2001 atau UU Otsus khususnya pasal 7 huruf a bahwa Gubernur Provinsi  Papua dipilih oleh DPRP.  Tapi perubahan melalui  Perpu No 1 Tahun 2008  menjadi UU No 35 Tahun 2008 dimana konsiderannya adalah memberikan payung  hukum kepada Provinsi Papua Barat bukan mengubah pasal 7 huruf a UU Otsus.

“Pasalnya, hal  ini berkonsekuensi kepada pendanaan, tapi juga harus menjadi  keputusan politik dari lembaga maka tentu ada proses proses untuk   memutuskannya. Dan dari proses proses  memutuskannya  itu kan dari Komisi  mengajukan hal itu kepada pimpinan kemudian  dibawah ke rapat Badan Musyawarah  (Banmus) DPRP,” ujar  Watory  ketika dihubungi  Bintang Papua di ruang  kerjanya, Senin (30/8) kemarin terkait rencana DPRP ajukan judicial review  terhadap  UU No 21 Tahun 2001 atau UU Otsus.

Menurut dia, selanjutnya  pihaknya  akan mendengar  keputusan politik dari  setiap  Fraksi di DPRP. Dan  kare­na itu harus  ke paripurna DPRP untuk  mendapatkan  pengesahan serta  mendengar pandangan pandangan setiap Fraksi  DPRP  terkait  rencana  judicial review terhadap UU Otsus tersebut “Kami sudah melakukan itu cukup jauh dan setelah itu kami  wajib melaporkannya   kepada pimpinan DPRP untuk kemudian  dibuat menjadi  suatu keputusan lembaga  bukan keputusan Komisi.  Tapi apabila tiba pada keputusan harus dikembalikan  lagi kepada mekanisme di DPRP,” tukasnya.

“Karena itu kami tekah melaporkan kepada pimpinan DPRP dan ternyata sudah  disetujui maka kami harus  kembalikan ke proses atau mekanisme di DPRP untuk  diputuskan.”

Politisi senior Partai Kedaulatan ini menambahkan, pihaknya mengharapkan  agar  semua pihak berjalan diatas aturan dan tak perlu melakukan perubahan perubahan  tanpa mengacu kepada perintah UU. Pasalnya,  perintah UU sangat  jelas bahwa  UU Otsus yang berlaku khusus ini bisa dilakukan perubahan sesuai  mekanismenya  harus lewat keputusan rakyat.

“Kita bikin pertemuan rakyat Papua ka atau kita bikin semacam Musyawarah Besar  ka yang difasilitasi DPRP dan MRP kemudian sekarang harus dengan Papua Barat  karena sekarang Otsus itu sudah berlaku juga di Papua Barat. Dan masyarakat di  kedua Provinsi ini harus berkumpul dan mereka menyatakan bahwa   menurut kami  perlu ada perubahan perubahan,” katanya.

Menurunya, ironisnya  rakyat yang memiliki mandat  dan kedaulatan untuk  melakukan perubahan ini tak pernah berbicara  sekalipun  tiba tiba perubahan  itu dilakukan dan anehnya  lagi bahwa dilakukan perubahan itu pada Perpu No 1  Tahun 2008 dimana konsideran itu hanya memberikan payung hukum kepada Provinsi  Pa­pua Barat yang secara de fakto sudah ada.

Menurut dia, kalaupun misalnya mau ditambahkan maka itu hanya ditambahkan  bahwa perubahan Perpu itu memberikan payung  hukum sebagai dasar untuk  kemudian diterbitkan UU No 35 tahun 2008 itu hanya menambahkan penjelasan atau  pasal yang menyatakan bahwa Provinsi Papua Barat  itu adalah dari pembelakuan  Otsus di Tanah Papua.

“Koq tak ada hubungan sama sekali dengan penghila­ngan pasal 7 huruf a UU  Otsus tak ada konsideran yang mempertimbangkan bahwa pelaksanaan Pemilu yang  dilakukan DPRP itu setelah evaluasi  tak  benar makanya dikembalikan kepada  rakyat sesuai dengan semangat reformasi. Jadi  sama sekali tak ada satu huruf  atau satu katapun yang menjelaskannya.  Saya menganggap ini perubahan ini  sangat amburadul dan inkonsitusional atau tak sesuai dengan UU,” urainya.

Kerana itu, tambahnya, pihak pihak  yang melakukan perubahan terhadap UU No 21  Tahun 2001 khusus pasal 7 huruf a  ini  tanpa mengikuti konstitusi   perlu  diproses hukum.”Nanti akan kita lihat kalau memang itu kesalahan ya negara ini  adalah negara hukum wajib. Kalaupun keputusan mereka harus dikenakan sanksi ya  kenakan sanksi tak ada seorang pun yang kebal hukum di negara ini,” tukasnya.

“Tapi itu kan proses masih jauh kita lihat dulu proses ini kita jalankan dulu.  Mudah mudahan itu berlanjut sampai kepada posisi dimana

Posted via email from SPMNews' Posterous

Posted via email from SPMNews' Posterous

[Papua - Indonesia] Soal Tambahan 11 Kursi DPRP - John Ibo: Pusat Paksa Papua

JAYAPURA – Meski putusan MK tentang tambahan 11 kursi di DPRP telah lama keluar, namun komentar pedas terkait hasil putusan itu baru saat ini dikeluarkan oleh Ketua DPRP Drs. John Ibo, MM.

Pihaknya menegaskan bahwa 11 kursi tambahan DPRP hasil dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu itu sangat di luar dari peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

"Sebelas kursi tambahan ini, menurut DPRP sangat diluar dari perundang-perundangan yang berlaku. MK, kami tidak mau menggunakan kuasa untuk menekan kebenaran," tandas John Ibo, Rabu (1/9) kemarin.

Dikatakan, MK telah menginstruksikan Papua untuk menjalankan pengangkatan 11 anggota DPRP tersebut, namun tidak ada dasar Undang-Undang-nya, karena dalam UU No 21 Tahun 2001 tentang Otsus tidak ada, begitu juga UU No 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah juga tidak ada, dan PP No 16 juga tidak ada.

‘Meski tidak ada dasar, namun Papua dipaksa untuk melakukan pengangkatan 11 kursi DPRP itu. Jika MK berani, MK harus memerintahkan pemerintah untuk menurunkan kepada kami satu peraturan pemerintah saja. Kami tidak berani buat karena cantolan-cantolan hukumnya tidak ada," jelasnya.

Soal tuduhan bahwa 11 kursi tambahan DPRP ini, karena bertolak bahwa DPRP ini dianggap separatis, John Ibo menegaskan bahwa stigmatisasi tentang separatis dan OPM, agar jangan lagi dipakai di Papua, karena itu cerita hari kemarin yang tidak ada artinya lagi dan hal itu memundurkan pembangunan dengan stigmatisasi seperti itu. Pembangunan tidak berjalan dan orang tidak bisa bergerak bebas dalam suatu negara.

"Masak pakai terus stigmatisasi di Papua untuk menekan pejabatnya, sehingga tidak bebas bekerja," jelasnya.

Soal Raperdasus pengangkatan 11 kursi yang telah sampai di DPRP, John Ibo mengatakan Raperdasus tersebut sudah dapat dibahas dan DPRP sudah mengambil langkah, bahkan Komisi A DPRP akan berangkat ke Jakarta dengan satu tim untuk menanyakan kepada pemerintah pusat dan meminta petunjuk dasar hukumnya untuk melaksanakan putusan MK tersebut.

"Jika DPRP menyusun satu aturan untuk pelaksanaan pengangkatan 11 kursi versi MK maka cantolan hukumnya yang mana? UU Otsus tidak ada, UU 32 tidak ada juga, PP No 16 tidak ada semua, kita mau pakai UU apa? Itu yang akan kami tanyakan kepada pemerintah pusat," tandasnya.

Soal 11 kursi tambahan tersebut, John Ibo justru mempertanyakan, apakah karena kecurigaan dimana DPRP saat ini dianggap separatis dan 11 kursi tambahan DPRP tersebut untuk memberikan perimbangan.

"Yang ada 56, kalau terjadi pengambilan keputusan itu, yang 11 kursi itu mau apa. 11 kursi itu tidak akan menang. Bahwa mereka merah putih, bukan itu. Di DPRP itu semua merah putih. Jadi, ini akan mengalami kendala ke depan," tandasnya.(bat/fud)

Posted via email from SPMNews' Posterous

[Papua - Indonesia] Presiden Evaluasi Otsus Papua Pasca Ramadhan

Potret Kemiskinan di Papua. Meski Otsus Papua sudah 9 tahun, namun jumlah rakyat miskin di Papua dan Papua Barat masih menduduki urutan tertinggi di negeri ini. Ada apa?JAYAPURA—Mencermati dinamika politik di Papua akhir-akhir ini yang banyak menyoroti keberadaan UU 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Papua, lantaran dinilai gagal membawa perubahan dan peningkatkan kese­jahteraan bagi masyakat Papua, secara diam-diam mulai terekam oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Terkait dengan itu Presiden akan melakukan langkah-langkah penanganan masalah Papua secara komprehensif dengan melakukan eveluasi Otsus Papua maupun Papua Barat, dengan demikian Otsus yang sudah berjalan hampir 9 tahun ini, bisa benar-benar dirasakan masyarakat sesuai tujuan diberlakukannya Otsus tersebut.

Rencana evaluasi Otsus secara menyeluruh atas hal subtansial  di Papua oleh Presiden  RI Susilo Presiden RI, Susilo Bambang YudhoyonoBambang Yudhoyono ini, disampaikan langsung oleh tiga Staf Khusus Presiden SBY yang membidangi Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah, masing masing Thanan Aria Dewangga, Velix Vernando Wanggai dan Moksen Sirfepa saat bertandang ke Kantor Redaksi Bintang Papua, Selasa (31/8), kemarin. Dalam kunjungan tim staf khsusus Presiden diterima oleh Wa­kil Piminan redaksi Daud Sonny.

Dalam pertemuan satu jam lebih itu, secara khusus terungkap keprihatinan Presiden SBY tentang  penggunaan anggaran yang cukup besar setiap tahunnya digelontorkan ke Papua, namun belum membawa suatu perubahan  peningkatan kualitas hidup yang membawa  rakyat Papua asli menuju kesejahteraan.

Masalah substansial tadi telah membawa rakyat asli Papua pada masalah kemiskinan, sehingga presiden SBY yang diwakili ataf khususnya menilai adanya simpul simpul yang macet dalam pelaksanaan otsus, sehingga diperlukan pena­nganan khusus  atau  Grand Design untuk mengatasi masalah  Otsus Papua secara komprehensif.” Perlu ada beberapa usulan yang bersifat solutif yang menarik untuk penataan Otsus, tidak hanya di tataran implementasi, tetapi juga di tararan formulasi kebijakan (policy formulation) yang bersifa konseptual,”katanya.

Dikatakan,Fokus Presiden SBY dalam memecahkan kemelut Otsus dengan memberikan perhatian pada peningkatan pangan, pengentasan kemiskinan, pendidikan dan kesehatan, infrastruktur wilayah dan penanganan affirmative Policy bagi pengembangan SDM Papua,  dalam kerangka Otsus Papua.

Hal itu juga telah ditegaskan Presiden dalam pidato kenegaraannya pada HUT 17-an, bahwa menyelesaikan masalah substansial Papua yang pertama akan dilakukan  dengan menjalin komunikasi yang konstrutif pasca Ramadhan nanti antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, DPRP dan MRP.

Ada empat kerangka  yang menimbulkan masalah besar di Papua,  sehingga Otsus dinilai gagal oleh kalangan tertentu, sehingga Presiden merasa perlu   menata kembali  kerangka anggaran Otsus Papua penataan dimulai dengan kembali   menata strategi Pembangunan Daerah, menata strategi kelembagaan Pemerintahan Daerah dan menata  kerangka Politik  dan HAM terkait pasal- pasal yang mengatur  keberadaan KOMNAS HAM, Pengadilan Adhoc Papua, Komisi Kebenaran dan rekonsiliasi, Partai Politik dan lambang lambang daerah yang jadi isu hangat  dari waktu ke waktu.

Penataan keempat kerangka Otsus tadi sejak Pemberlakuan Otsus pada mulanya kurang memperhatikan Grand Designnya. Padahal Grand design ini memuat staregi-stretegi umum untuk rencana yang lebih konkret dan fokus untuk melaksanakan pasal dari Otsus Papua, termasuk jangka waktu, intitusi penang­gungjawab dan indikator pencapaiannya (performance indicator). Contohnya  lima tahun pertama  dan kedua  capaian bidang Pendidikan ,kesehatan, ekonomi dan infrastruktur sudah sampai dimana capaiannya

Kemudian di dalam Grans design tersebut perlu ditekan­kan perlunya grand strategy pembanguan sektor-sektor utama, seperti pendidikan, kesehatan,ekonomi rakyat, dan infrastruktur wilayah dengan masa waktu 20 tahu ke depan.

Dikatakan, Grand Strate­gy ini multlak dimiliki oleh Pemprob maupun Pemprov Papa Barat sebagai acuan bagi semua pemangku kepentingan untuk memangun tanah Papua. Ini juga dilengkapi dengan aksi Action plan yang jelas dan terukur.

Target seperti lima tahun pertama sudah berapa banyak orang Papua asli yang menge­nyam pendidikan setingkat  S1,S2, dan S3 sudah berapa banyak rumah sakit dibangun  gunakan dana Otsus  serta dokter yang  ditempatkan di Rumah sakit rumah sakit yang pakai dana otsus
Dalam  bidang Pendidikan, kesehatan, ekonomi  dan infrastruktur yang tidak dievaluasi, setiap tahun dan jadi masalah hingga ketika gubernur ditanya rakyat, buktinya tidak dapat ditunjukkan. Oleh sebab itu grand Design sangat diperlukan agar indicator capaiannya dapat dilihat,  yang sekarang, justru Otsus Papua yang berjalan  sekarang  adalah manual, mana kekhususannya, tidak ada terang staf ahli khusus Presiden.

Diterangkan Otsus yang diberlakukan di Papua tidak hanya dilihat dari dana saja, melainkan ada aspek aspek lainnya yang harus diperhatikan sekedar dana Otsus, contoh konkrit rasio untuk pendidikan ada 30 persen, sedangkan kesehatan 2 per­sen,  sebenarnya hasil yang mau dicapai sudah berlipat, namun mengapa belum tercapai? Akan lebih spesifik lagi bila startegi pembangunan dan anggaran dilihat kembali pada aspek perencanaannya sehingga pelaksanaan Otsus Papua kedepannya bisa tertata baik.

Kemudian yang berikutnya tentang kewenangan pendanaan yang relatif besar, artinya kalau kita melihat Papua memiliki istilahnya ada dana perimbangan dae­rah, ada dana otonomi khusus itu selama 20 tahun. Pemerintah Provinsi Papua mendapat dana 2% dari Dana Alokasi Umum Nasional, itu cukup besar. Kemudian ada juga dana untuk pembangunan infrastructur, itu dana Otsus pembangunan infrastructur. Dimana tercatat sampai tahun 2008 saja misalnya, Provinsi Papua mendapat alokasi dana sekitar Rp 28 trilyun. Itu dana yang cukup besar dibandingkan dengan Propinsi-Propinsi lain, memang itu berbagai sumber dana.

Dana Otsus meningkat terus dari tahun 2002 pertama sekitar 1, 9 trilyun, kemudian tahun 2008 naik tercapai sampai 3,5 trilyun. Kemudian tahun 2009 ini 4,1 trilyun, tahun 2010 lebih besar lagi. Itu menunjukkan kenaikan sangat besar. Jadi mengalami proses kenaikan dana Otonomi Khusus setiap tahun. Pertama dari 1,9 trilyun sampai sekarang 4,2 trilyun dan ditambah sumber-sumber dana lain total sampai 2008, termasuk dana Otsus, sekitar 28 trilyun. Itukan polocy yang sudah berjalan. Tetapi persoalannya seberapa besar efektifnya Otsus ditingkat implementasi, itu yang jadi persoalan, seberapa efektif, bukan seberapa berhasil tapi seberapa efektif UU Otsus ini sudah dijalankan atau sudah seberapa besar korelasi terhadap kesejahteraan masyarakat Papua, ini yang mejadi pertanyaan.

Jadi ini bisa menimbulkan kekecewaan, kalau kita milihat akhirnya ba­nyak dikalangan masyarakat Papua, misalnya sejak tahun 2005, sebagian kelompok masyarakat menginginkan Otsus ingin dikembalikan ke Pusat. Kemudian 2008 juga ada demonstrasi Otsus mau dikembalikan ke Pusat dan terakhir menuntut refe­redum. Karena memang banyak persoalan-persoalan yang tidak dibenahi selama Otsus itu.

Untuk itu dengan ada­nya perhatian SBY dengan melakukan eveluasi Otsus masalah ini bisa teratasi, Semoga. (ven/don)

Posted via email from SPMNews' Posterous

[Papua - Indonesia] Revisi UU Otsus Sepihak, Dapat Ciptakan Persoalan Besar B...

Ir. Weynand Watory & Ruben Magai SIPJAYAPURA—Revisi UU No 21 Tahun 2001 atau  UU Otsus terutama Pasal 7 huruf a yang  menyatakan Gubernur Papua dipilih oleh  DPRP, ternyata pasal tersebut telah dihilangkan melalui perubahan UU No 35  tahun 2008. Padahal dalam UU tersebut hanya menyatakan Provinsi Irian Jaya  Barat masuk bagian dalam UU Otsus.

“Apabila ada pihak yang melakukan revisi, maka sa­ngat berbahaya serta  menciptakan  sebuah persoalan besar di  tanah ini,” tukas Ketua Komisi A DPRP  Ruben Magai SIP ketika dikonfirmasi Bintang Papua diruang kerjanya, Selasa  (31/8) kemarin.      

Dia mengatakan, pihaknya mempertanyakan dasar apa dilakukan revisi UU Otsus.  Atas dasar usul siapa dan berdasarkan rekomendasi apa. Apabila hendak revisi  UU Otsus melibatkan tokoh tokoh Papua yang waktu lalu minta merdeka supaya  pikiran- pikiran mere­ka juga diakomodir dalam sebuah konstitusi sehingga  dikemudian hari tak menuntut merdeka.

“ Tapi kalau  itu tak diakomodir ini berarti bahaya. Bahaya dalam arti bahwa  kepentingan sekelompok  itu diakomodir dan rakyat selalu termarginalkan. Tak  terakomodir masuk di dalam sebuah sistim yang benar untuk mendorong dan  memajukan rakyat Papua,” tukasnya.  

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi A DPRP Ir Weynand Watory menegaskan ada  mekanisme untuk  pengajuan judicial review (uji material) terhadap  UU No 21  tahun 2001 atau UU Otsus khususnya pasal 7 huruf a bahwa Gubernur Provinsi  Papua dipilih oleh DPRP.  Tapi perubahan melalui  Perpu No 1 Tahun 2008  menjadi UU No 35 Tahun 2008 dimana konsiderannya adalah memberikan payung  hukum kepada Provinsi Papua Barat bukan mengubah pasal 7 huruf a UU Otsus.

“Pasalnya, hal  ini berkonsekuensi kepada pendanaan, tapi juga harus menjadi  keputusan politik dari lembaga maka tentu ada proses proses untuk   memutuskannya. Dan dari proses proses  memutuskannya  itu kan dari Komisi  mengajukan hal itu kepada pimpinan kemudian  dibawah ke rapat Badan Musyawarah  (Banmus) DPRP,” ujar  Watory  ketika dihubungi  Bintang Papua di ruang  kerjanya, Senin (30/8) kemarin terkait rencana DPRP ajukan judicial review  terhadap  UU No 21 Tahun 2001 atau UU Otsus.

Menurut dia, selanjutnya  pihaknya  akan mendengar  keputusan politik dari  setiap  Fraksi di DPRP. Dan  kare­na itu harus  ke paripurna DPRP untuk  mendapatkan  pengesahan serta  mendengar pandangan pandangan setiap Fraksi  DPRP  terkait  rencana  judicial review terhadap UU Otsus tersebut “Kami sudah melakukan itu cukup jauh dan setelah itu kami  wajib melaporkannya   kepada pimpinan DPRP untuk kemudian  dibuat menjadi  suatu keputusan lembaga  bukan keputusan Komisi.  Tapi apabila tiba pada keputusan harus dikembalikan  lagi kepada mekanisme di DPRP,” tukasnya.

“Karena itu kami tekah melaporkan kepada pimpinan DPRP dan ternyata sudah  disetujui maka kami harus  kembalikan ke proses atau mekanisme di DPRP untuk  diputuskan.”

Politisi senior Partai Kedaulatan ini menambahkan, pihaknya mengharapkan  agar  semua pihak berjalan diatas aturan dan tak perlu melakukan perubahan perubahan  tanpa mengacu kepada perintah UU. Pasalnya,  perintah UU sangat  jelas bahwa  UU Otsus yang berlaku khusus ini bisa dilakukan perubahan sesuai  mekanismenya  harus lewat keputusan rakyat.

“Kita bikin pertemuan rakyat Papua ka atau kita bikin semacam Musyawarah Besar  ka yang difasilitasi DPRP dan MRP kemudian sekarang harus dengan Papua Barat  karena sekarang Otsus itu sudah berlaku juga di Papua Barat. Dan masyarakat di  kedua Provinsi ini harus berkumpul dan mereka menyatakan bahwa   menurut kami  perlu ada perubahan perubahan,” katanya.

Menurunya, ironisnya  rakyat yang memiliki mandat  dan kedaulatan untuk  melakukan perubahan ini tak pernah berbicara  sekalipun  tiba tiba perubahan  itu dilakukan dan anehnya  lagi bahwa dilakukan perubahan itu pada Perpu No 1  Tahun 2008 dimana konsideran itu hanya memberikan payung hukum kepada Provinsi  Pa­pua Barat yang secara de fakto sudah ada.

Menurut dia, kalaupun misalnya mau ditambahkan maka itu hanya ditambahkan  bahwa perubahan Perpu itu memberikan payung  hukum sebagai dasar untuk  kemudian diterbitkan UU No 35 tahun 2008 itu hanya menambahkan penjelasan atau  pasal yang menyatakan bahwa Provinsi Papua Barat  itu adalah dari pembelakuan  Otsus di Tanah Papua.

“Koq tak ada hubungan sama sekali dengan penghila­ngan pasal 7 huruf a UU  Otsus tak ada konsideran yang mempertimbangkan bahwa pelaksanaan Pemilu yang  dilakukan DPRP itu setelah evaluasi  tak  benar makanya dikembalikan kepada  rakyat sesuai dengan semangat reformasi. Jadi  sama sekali tak ada satu huruf  atau satu katapun yang menjelaskannya.  Saya menganggap ini perubahan ini  sangat amburadul dan inkonsitusional atau tak sesuai dengan UU,” urainya.

Kerana itu, tambahnya, pihak pihak  yang melakukan perubahan terhadap UU No 21  Tahun 2001 khusus pasal 7 huruf a  ini  tanpa mengikuti konstitusi   perlu  diproses hukum.”Nanti akan kita lihat kalau memang itu kesalahan ya negara ini  adalah negara hukum wajib. Kalaupun keputusan mereka harus dikenakan sanksi ya  kenakan sanksi tak ada seorang pun yang kebal hukum di negara ini,” tukasnya.

“Tapi itu kan proses masih jauh kita lihat dulu proses ini kita jalankan dulu.  Mudah mudahan itu berlanjut sampai kepada posisi dimana

Posted via email from SPMNews' Posterous

[Papua - Indonesia] Dubes Singapura Tanyakan Pelaksanaan Otsus di Papua

WAMENA-Untuk memperkuat hubungan bilateral antara dua Negara yaitu Indonesia dan Singapura, Duta Besar (Dubes) Singapura Ashok Kumar Mirpuri bersama rombongan tiba di Bandar Udara (Bandara) Wamena, Kamis (2/9).

Dubes Singapura Ashok Kumar Mirpuri bersama Army Attache Col David Chua dan Ambassador First Secretary Jonathan Han ini disambut oleh Bupati Jayawijaya Wempi Wetipo S.Sos,M.Par bersama unsur Muspida dan beberapa pimpinan SKPD di lingkungan Pemkab Jayawijaya.
Seusai istirahat sejenak di VIP Room Bandara Wamena, Dubes beserta rombongan langsung menuju kantor Bupati Jayawijaya dan melakukan pertemuan tertutup dengan Bupati Jayawijaya Wempi Wetipo bersama unsur Muspida.

Sesuai pertemuan kurang lebih 1 jam, Dubes dan rombongan langsung menuju ke Kurulu guna menyaksikan tempat wisata Mumi dan tempat wisata lainnya.

Bupati Jayawijaya Wempi Wetipo S.Sos,M.Par saat ditanya wartawan mengenai kedatangan Dubes Singapura mengatakan, kedatangan Dubes Singapura merupakan kunjungan resmi yang dilakukannya untuk melihat kondisi di Papua.

“Saat pertemuan tadi, Dubes menanyakan seperti apa pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) di Papua terlebih lagi di Wamena. Saya bilang kalau belum ada perhatian yang serius, dimana sampai saat ini pembangunan di wilayah Pegunungan Tengah Papua ini masih sangat terbelakang, karena untuk menjangkau suatu daerah masih mengandalkan transportasi udara, tidak seperti di daerah Jawa dan Sulawesi, dimana antara Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara bisa dilalui melalui jalan darat, sedangkan di Papua antara daerah masih menggunakan pesawat,”jelas Bupati.

Soal investasi, Bupati Wempi mengungkapkan, jika Dubes Singapura menanyakan potensi yang ada di Wamena. “Saya bilang kalau wilayah Pegunungan memiliki potensi salah satunya yaitu kopi dan pariwisata, karena itu Dubes Singapura mengundang Jayawijaya untuk menghadiri dan sebagai peserta pada investasi tourisem yang akan digelar di Singapura dalam waktu dekat,”jelasnya. (lmn)

Posted via email from SPMNews' Posterous

My Headlines

Papua - Indonesia Headline Animator

 
free counters

Blog Papua - Indonesia Headline Animator

About Me

My photo
Jayapura, Papua, Indonesia
Papua, West Papua, Free West Papua

Followers